Selasa, 21 April 2009

Materi XI BAB III

BAB III

KETERBUKAAN DAN KEADILAN






PENDAHULUAN

Untuk mewujudkan pemerintahan Negara yang stabil dan kuat, berbagai komponen kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu menerapkan keterbukaan dan jaminan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimanakah mewujudkan keterbukaan dan jaminan keadilan yang sesungguhnya ?

  1. Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan

Keterbukaan dan keadilan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan suatu negara yang stabil, kuat, dan demokratis (Good Governance). Namun untuk menerapkan keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan bernegara tersebut harus dilakukan oleh semua komponen bangsa yang sadar akan hokum dan aturan. Tidak hanya pejabat saja yang sadar akan hokum, melainkan pula semua lapisan dan golongan masyarakat.

Untuk lebih jelasnya,mari kita bahas satu persatu makna keterbukaan dan keadilan.

  1. Keterbukaan

Makna terbuka atau transparan memiliki arti jernih,jelas,nyata,dan mudah dipahami.Keterbukaan atau transparansi menunjukkan pada tindakan berbagai kebijakan dalam suau persoalan dengan tujuan memberikan informasi faktual.Keterbukaan dalam kehidupan bangsa dan Negara(dalam hal ini adalah warga Negara),harus memiliki tanggung jawab dan berhak dalam kehidupan di masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban terhadap ketertiban keamanan dalam masyarakat,berbangsa,dan bernegara.Hak dan kewajiban ini harus seimbang atau adil dalam penerapannya.

Misalnya,keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah berarti kesediaan pemerintah untuk memberikan informasi factual mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan proses penyelengggaraan pemerintah,sikap transparansi Polri dalam proses hukum sebuah kasus,transparansi media massa dalam menyiarkan berita factual dan beretika,atau memberikan berbagai laporan kegiatan terutama yang berkaitan dengan penggunaan keuangan/anggaran.

2.Keadilan

Makna kata “adil’ memiliki arti seimbang,tidak berat sebelah,tidak memihak yang salah atau benar.Bahkan kata adil dapat diartikan sebagai sesuatu yang seharusnya terjadi,tidak sewenang-wenang.Lalu,apa yang dimaksud dengan keadilan?

Menurut Aristoteles,ada lima jenis perbuatan yang digolongkan adil.Kelima jenis keadilan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Keadilan Komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasanya.Misalnya, sanksi yang diberikan kepada sesorang sebagai akibat pelanggarannya tanpa memandang kedudukan/jabatanya.

b. Keadilan Distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya. Misalnya, seorang karyawan diberi upah sesuai masa kerja,jenis pekerjaan,atau kepangkatannya.

c. Keadilan Kodrat Alam, yaitu perlakuan terhadap seseoran atau lebih sesuai jasa-jasa yang telah diberikannya. Misalnya,menjawab salam yang telah diucapkan oleh orang lain.

d. Keadilan Konvesional, yaitu keadilan yang diberlakukan bila kita menaati peraturan perundangan yang berlaku.Misalnya dalam berkendaraan,pengemudi wajib mengenakan sabuk pangaman untuk mobil dan mengenakan helm untuk motor.

e. Keadilan Perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang mencemarkan nama baik orang lain.Misalnya,permintaan maaf melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.

Menurut Plato,keadilan terbagi dua kelompok,yaitu keadilan moral dan keadilan procedural.Keadilan moral,yaitu keadilan yang mampu memberikan pengakuan seimbang ( selaras ) dengan hak dan kewajibannya. Keadilan procedural, yaitu apabila perbuatan yang dilakukan sesuai tata cara atau prosedur yang di tentukan.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH., selain menyetujui pendapat Aristoteles, dia menambahkan adanya keadilan legalitas (hukum), yaitu adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







  1. Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Keterbukaan (transparansi) bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban, baik secaara Warga Negara atau pun sebagai pejabat Negara. Hasilnya adalah tindakan dan sikap yang adil dan bijaksana.


  1. Pentingnya Keterbukaan

Sikap Keterbukaan akan memberikan jaminan keadilan jika di laksanakan secara konsisten dan utuh. Berbagai permasalahan bangsa yang di hadapi saat ini dapat di jadikan contoh bahwa dalam penyelesaian masalah di butuhkan sikap dan perilaku keterbukaan dari semua pihak yang terlibat.

Alasan lain, terutama dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerinantah, bahwa sikap dan perilaku keterbukaan membuka peluang bagi rakyat untuk mengetahui jawaban akan hal-hal berikut.

  1. Apakah tindakan pemerintah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?

  2. Apakah penyelenggara pemerintah udah sesuai tujuan hidup bangsa dan negara?

  3. Dari mana sumber-sumber pendapatan dan belanja negara ?

  4. Bagaimana kekayaan negara dipergunakan ?

  5. Mengapa harus membayar pajak?

  6. Kemana arah dan tujuan pemerintahan yang berkuasa?

  7. Apakah peranan masyarakat?

  8. Bagaimana rakyat dapat turut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah?

Setelah pertanyaan-petanyaan di atas terjawab, setidaknya jawaban tersebut dapat memberikan alasan bahwa keterbukaan bisa menjamin keadilan bagi rakyat. Apabila kita sudah menjakankan keterbukaan, baearti salah satu prinsip good governance sudah terpenuhi.

Misalnya, penyelengaraan pemerintahan harus jelas dan diketahui publik, baik perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya. Setiap warga negara bebas mengakses berbagai sumber informasi, baik sumber informasi pemerintah maupun alternatif. Sumber informasi pun tidak boleh dalam kendali pemerintah, tetapi harus dijamin dan dilindungi undang-undang.

Menurut United Nations Economic and Social Commission for Asia and Pacific (UN-ESCAP), ada 8 prinsip Good Governance yaitu partisipasi, supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian, berorientasi pada consensus, kewajaran dan inklusivitas, efekttivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas.

Sedikit berbeda dengan rumusan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), prinsip-prinsip good government adalah sebagai berikut :

  1. Partisipasi Masyarakat

  2. Tegaknya Supermasi Hukum

  3. Keterbukaan

  4. Kepedulian, Peduli dan Stakeholder

  5. Berorientasi pada Konsensus

  6. Kesetaraan

  7. Efektivitas dan Efisiensi

  8. Akuntabilitas

  9. Visi Strategis

Meskipun terdapat sedikit perbedan, yang terutama adalah keterbukaan tetap merupakan bagian dari prinsip good government.


2. Pentingnya Jaminan Keadilan

Sikap keterbukaan dapat memberikan jaminan keadilan apabila dilakukan secara konsisten dan utuh. Keterbukaan masyarakat bertolak dari kejujuran untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, sehingga memberi peluang untuk mengontrol sikap dan perilakunya. Dengan demikian, keadilan pun dapat ditegakkan. Untuk menegakkan keadilan, dibutukan suatu jaminan hukum yang melindunginya.

Menurut John Rawls, jaminan keadilan harus dimulai dengan pemberlakukan prinsip-prinsip berikut :

  1. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya

Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan sesuai dengan kebebasan tersebut. Misalnya, peran serta politik, kebebasan pers/berbicara, beragama, atau mempertahankan hak milik pribadi.

  1. Prinsip perbedaan dan persamaan yang adil atas setiap kesempatan

Dalam hal ini, perbedaan sosial ekonomi harus diatur agar memberikan manfaat bagi mereka yang kurang beruntung.

Kemudian, kedua prinsip di atas didukung oleh adanya upaya yang sistematis dan terlembaga. Apabila tanggapan masyarakat terhadap sistem dan praktik kelembagaan itu positif, maka keberadaan sistem dan lembaga tersebut dapat memberikan jaminan keadilan. Sebaliknya, apabila tanggapan terhadap sistem kelembagaan itu negatif, maka keberadaan sistem dan lembaga tersebut atas jaminan keadilan patut dipertanyakan peranannya.

Patut disayangkan, hal tersebut kurang dikaji dan dipahami dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh bangsa dan oleh setiap warga negara. Nilai-nilai persatuan yang telah dirintis oleh para pemuda dan pejuang bangsa lambat laun semakin memudar. Misalnya, banyak terjadi penyelewengan kekuasaan maupun tata pemerintahan yang buruk, dasar penyelenggaraan pemerintahan bukan untuk kesejahteraan rakyat. Bahkan, penyalahgunaan pemahaman hukum dan informasi sudah menjadi pemandangan biasa. Sebagai akibat yang lebih jauh, timbul berbagai benih perpecahan dan sikap serta tindakan yang mengarah pada keinginan beberapa daerah negara kesatuan Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI.

Untuk mengkaji dan mengendalikan diri dari hal-hal yang menyimpang dari nilai dan norma yang diterapkan, kebersihan hati dan kejernihan pikiran sangat diperlukan dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Terutama sikap dan perilaku para pemimpin bangsa ini.




  1. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan

Sistem pemerintahan yang demokratis seharusnya diselenggarakan secara terbuka. Alasan system pemerintahan demokrasi dilakukan secara tertutup, hal itu akan berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi pemerintah yang berkuasa, mungkin akan menikmatinya karena tidak ada pertanggungjawaban kepada rakyat. Kontrol dan keterlibatan langsung dari rakyat pun tidak ada atau sangat kecil, serta tidak ada pembagian kekuasaan yang jelas di pemerintahan. Akan tetapi, rakyatlah yang paling merasakan pahitnya penderitaan dari system yang tertutup (tidak transparan) ini.

Dampak utama yang ditimbulkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok di berbagai aspek-aspek keegaraan, yaitu sebagai berikut :

  1. Bidang Politik

Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif tidak berfungsi optimal. Setiap kali ada kebijkan yang diusulkan menjadi proyek kadang untuk memperkaya diri. Hasilnya, kebijakan-kebijakan tersebut merugian rakyat. Jelas, bahwa hal ini tidak ada keadilan bagi rakyat kecil. Apalagi setiap tuntutan dari rakyat pun menjadi ladang untuk memperkaya diri lembaga-lembaga peradilan. Kehidupan demokrasi tidak berjalan baik.

  1. Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup

Semua kegiatan ekonomi selalu dikaitkan dengan birokrasi dan menjadi lapangan usaha tambahan untuk memperkaya diri setiap birokrat. Kegiatan ekonomi berbelit-belit, uang pelicin banyak terjadi, pembangunan tidak merata dan anggaran menjadi bengkak. Illegal logging dimana-mana tetapi para tersangkanya selalu bebas, begitu pula dengan illegal fishing. Ketika tejadi bencana, rakyat yang menderita.

  1. Bidang Sosial Budaya

Tindakan menyimpang dari nilai-nilai agama dan budaya dikesampingkan, yang dimunculkan adalah budaya KKN (korupsi,kolusi, dan nepotisme). Ketimpangan sosial makin meningkat, terjadi pelanggaran HAM, dan ibadah keagamaan hanya sebagai smbol,pers dibungkam.

  1. Bidang Pertahanan dan Keamanan

Profesionalisme aparat reendah, tidak sesuai tuntutan zaman dan keinginan rakyat. Kekuatan korps hanya untuk menakuti rakyat dan melindungi pejabat-pejabat yang punya modal besar dn kedudukan lebih tinggi, ulah oknum aparat selalu dilindungi hukum, militer. Akibat selanjutnya, timbulnya disintegrasi bangsa karena kekerasan aparat.


  1. Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Keterbukaan dan jaminan keadilan memungkinkan terwujudnya sutu kehidupan masyarakat yang madani (civil society ). Prinsip dasar kehidupan masyarakat madani sebenarnya sama dengan masyarakat demokrasi. Dengan demikian, pihak yang menekan atau menghambat terwujudnya keterbukaan dan jaminan keadilan, berarti telah menghambat kehidupan masyarakat yang madani. Hal ini berarti pula menentang terwujudnya demokrasi.

    1. Sikap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta adanya jaminan keadilan dalam kehidupan merupakan awal dari suatu pemerintah yang benar dan baik. Wujud dari keterbukaan dapat terlihat dalam kehidupan demokrasi yang dikembangkan dengan tujuan untuk menampung aspirasi yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat.

Saat ini, demokrasi menjadi suatu sistem pemerintahan yang popular di muka bumi. Bahkan hampir semua negara di dunia menyatakan demikian. Demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah diperbincangkan oleh founding father. Bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan repulblik Indonesia, mereka sepakat bahwa republik Indonesia harus berdasarka kedaulatan rakyat. Berarti harus negara demokrasi.

Kehidupan demokrasi tidak semata mata bergantung pada lembaga-lembaga. Hal yang penting adalah bagaimana lembaga-lembaga itu terbentuk dan bekerja secara terbuka dan adil. Sikap keterbukaan akan memberi peluang pada warga negara untuk bersikap agar tidak mudah untuk ditipu dan mendorong masyarakat untuk memupuk lebih banyak kekuatan yang berpihak pada demokrasi.

Sikap positif pada keterbukaan dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten dengan pelaksaan prinsip keterbukaan.

  2. Mengamati dan menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  3. Mendukung secara aktif kebijakan-keijakan yang menjunjung terwujudnya keterbukaan dan kehidupan demokrsi.

  4. Mengajukan usulan berupa kritik dan saran terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan.

  5. Mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan adanya jaminan tethadap keterbukaan.

  6. Memahami bentuk-bentuk KKN.

  7. Tidak membiasakan diri atau terlibat dalam perilaku KKN.


    1. Sikap Adil dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Masyarakat adalah suatu komponen yang dapat menunjang terciptanya kondisi atau iklim yang kondusif dalam rangka penegakkan keadilan. Peningkatan jaminan keadilan tidak cukup bila hanya dipercayakan pada lembaga-lembaga supremasi hukum.Pemimpin harus memberi contoh dan suri tauladan yang baik, karena Negara ini tidak memerlukan pemimpin yang hanya bias berteriak dan memerintah tanpa pernah sekalipun mau diperintah. Hubungan pemerintah dan rakyat harus benar-benar saling terkait dan menyatu(blend together). Sistem yang sudah ada dibenahi dan diperbaiki, tetapi tetap melalui proses rekrutmen calon pemimpinnya tetap melakukan. Di antara system juri yang sudah banyak diterapkan adalah uji kelayakan (fit and proper test) dan juga memperhatikan pendidikan formal.

Dalam mewujudkan perbaikan sistem hukum dan peradilan masih diperlukan waktu dan perjuangan ekstra, karena kondisi saat ini masih memprihatinkan. Pengadilan seharusnya tempat untuk menukan keadilan. Akan tetapi, lembaga ini beluim memberikan asa keadilan sepenuhnhya kepada rakyat. Untuk memangku amanah tegaknya supremasi hokum yang didambakan, diperlukan pemimpin yang mampu serti mengerti seluk-beluk dunia hokum dan peradilan. Oleh karenanya, upaya-upaya pemerintah terhadap jamminan keadilan adalah sbagai berikut.

  1. Mengingatkan kepada semua kandidat ketua MA harus lulus fit and proper test agar di kemudian hari tidak muncul istilah “membeli kucing dalam karung”.

  2. Kandidat haruslah seorang yang intelektual, bias bermasyarakat dan berhaklak yang baik.

  3. Membuat kebijakan politik Negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan.

  4. Pembenahan aparatur Negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

  5. Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga Negara.


  1. Peran Serta Masyarakat dalam Meningkatkan Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

Kita menyadari bahwa manuisa banyak kelemahan dan kekurangan. Menganggap diri sempurna dan tidak mau menerima pendapat orang lain merupakan suatu cara untuk menutupi kelemahan yang terdapat dalam diri kita sendiri, meskipun pendapat orang tersebut benar.

Jika sifat dan sikap keterbukaan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, maka kita tidak perlu khawatir untuk menyampaikan kebenaran karena adany jaminan hukum. Bukannya jaminan hukum dan keadilan orang/golongan kelompok tertentu saja, tetapi setiap masyarakat harus mau mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan hukum dan keadilan dalam kehidupan sehari – hari.

Apabila hal ini dapat tumbuh dan berkembang, kita dapat berharap tumbuhnya masyarakat yang madani. Kita bersedia untuk memberi dan menerima serta orang lain.

Peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan keterbukaan dan jaminan keadilan antara lain sebagai berikut.

  1. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Hal tersebut dapat melalui konferensi pers, media massa (cetak dan elektronik), surat, petisi, dengan pendapat, kelompok/organisasi, atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) serta kelompok aktivis mahasiswa.

  2. Menciptakan dan mengembangkan kondisi – kndisi dalam melaksanakan pemberantasan KKN, terutama menerima perngaduan dari berbagai perilaku KKN yang dilakukan melalui KPK.

  3. Mengawasi kinerja lembaga - lembaga hukum. Hal ini dapat dilakukan melalui lembaga Ombudsman.

  4. Penyelesaian sengketa di tingkat pusat atau daerah melalui proses mediasi dan/atau judikasi.

  5. Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar tentang jaminan keadilan.

  6. Membiasakan diri bertindak adil di lingkungan keluarga, masyarakat, dan tempat kerja